Kursus ini membahas kebebasan berekspresi, hak digital, pembatasan akses internet, pencemaran nama baik, privasi dan keamanan data, kejahatan dunia maya, ujaran kebencian, berita palsu, dan masalah kebebasan berekspresi online.
Yang anda pelajari di kursus ini
- Kebebasan berekspresi – Hak menyampaikan pendapat secara digital dengan bertanggung jawab.
- Hak digital – Perlindungan hukum bagi pengguna internet.
- Pembatasan akses internet – Aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh diakses online.
- Pencemaran nama baik – Dampak negatif dari menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
- Privasi dan keamanan data – Cara menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.
- Kejahatan dunia maya – Ancaman dan bentuk kriminalitas di internet.
- Ujaran kebencian – Konten online yang menyerang atau merendahkan kelompok tertentu.
- Berita palsu dan misinformasi – Informasi salah yang sengaja atau tidak sengaja disebarkan.
- Tantangan kebebasan berekspresi – Batasan hukum dan sosial terhadap ekspresi di dunia digital.
Sertifikat
Di akhir kursus online ini, peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan resmi yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu), sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian dan kompetensi yang telah diperoleh.
Siapa saja yang bisa mengikuti kursus ini
Kursus online ini dirancang agar dapat diikuti oleh siapa saja, tanpa memandang usia, latar belakang pendidikan, profesi, atau tingkat pengalaman. Baik pelajar, mahasiswa, karyawan, ibu rumah tangga, maupun pensiunan—semua kalangan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melalui program pembelajaran ini
Materinya sebagai berikut :